Tuesday, October 4, 2016

Bagaimana Hukumnya Membunuh cicak

 hukum membunuh cicak?
Jawab :
Membunuh Cicak 
Cicak, hewan yang sering kita jumpai di rumah dan dimanapun. Terdapat anjuran untuk membunuhnya.
A. Lebih Cepat Lebih Baik
Rasulullah shallallahu'ala¬ihi wasallam bersabda,
مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ“
"Barangsiapa yang membunuh cicak pada pukulan pertama maka ditulis baginya seratus kebaikan, jika dia membunuhnya pada pukulan kedua maka dia mendapatkan pahala kurang dari itu, dan bila pada pukulan ketiga maka dia mendapatkan pahala yang kurang dari itu.” (HR Muslim: 2240)
B. Diantara Sebabnya.
Ummu Syarik radhiyallahu 'anha berkata, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh cicak. Dan beliau bersabda,
كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَام
"Dahulu cicak turut membantu meniup api (untuk membakar) Ibrahim 'alaihissalam." (HR al-Bukhari, Muslim)
C. Binatang Kecil Yang Jahat.
Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyyallahu 'anhu berkata,
Sesungguhnya Nabi shallallahu'ala¬ihi wasallam memerintahkan untuk membunuh cicak, dan beliau menyebutnya sebagai fuwaisiq (binatang kecil fasiq).” (HR Muslim: 2238)
Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa cicak termasuk hewan kecil yang mengganggu.” (Syarh Shahih Muslim, 14:236)
Sungguh, bila Anda merasa iba kepada binatang, maka Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam lebih berbelas kasih kepada binatang, bahkan di saat hendak menyembelih hewan.
Adapun cicak, maka Nabi shallallahu'ala¬ihi wasallam menganjurkan untuk membunuhnya.
Bila tak kuasa (tega/¬jijik) untuk membunuh cicak namun janganlah dicela orang yang berupaya melaksanakannya.
Cicak atau tokek yang disuruh bunuh?
Perndapat terkuat adalah keduanya diperintahkan dibunuh.
Imam Asy Syaukani rahimahullah berkata, “Cicak itu termasuk binatang melata yang mengganggu manusia, dan tokek adalah salah satu spesies darinya yang berbadan lebih besar.(”Nailul Authar 8/142, Darul Hadits, Mesir, cet. I, 1413 H, syamilah)
Semoga bermanfaat...


EmoticonEmoticon